Skip to content


Menahan Kentut Waktu Shalat

Pertemuan Ke-I

Bagaimana hukum menahan kentut ketika waktu salat ?

Jawab :

Salat itu, seperti Anda tahu, adalah sebo atau \”menghadap” Allah. Maka disyaratkan khusuk di dalam mengerjakan salat.

Oleh karenanya, Rasulullah Saw. menganjurkan agar kita tidak mengerjakan salat ketika makanan terhidang dan pada saat kita sedang menahan keinginan untuk buang air. Ada hadisnya dalam hal ini, yaitu hadis dari Aisyah r.a. riwayat Imam Ahmad, Muslim dan Abu Daud, Rasulullah Saw. bersabda :

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخَْبثَانِ

\” Tidak sempurna salat seseorang apabila makanan telah dihidangkan, atau apabila dia didesak buang air besar atau kecil.”

Dari sinilah, ulama menyatakan makruh mengerjakan salat dalam keadaan menahan kencing, buang air besar dan kentut.

Namun ketetapan makruh ini, apabila waktu salat masih longgar. Sehingga cukup untuk

-apabila hadas yang ditahan itu dilepas- berwudhu lagi tanpa kehabisan waktu shalat. Jika waktu mendesak atau tidak ada kesempatan lagi, karena waktu salat tinggal sedikit, maka justru menahan kentut itu jadi wajib.

2. Mengapa setelah salat kita bersalam-salaman ?

Jawab :

Sebetulnya tidak ada aturan yang mewajibkan sehabis salat bersalam-salaman. Tapi kapan kita bersalam-salaman dengan sesame saudara kita di zaman yang sibuk ini ? Jadi sebenarnya anjuran bersalaman itu tidak terkait dengan salat, di mesjid atau di surau. Tapi berkenan dengan pertemuan muslim dengan saudaranya. Lha bertemunya di mesjid. (Makanya ada ulama yang berpendapat bersalaman setelah salat itu sunnah apa bila sebelumnya belum bersalaman, kalau sebelumnya sudah , ya mubah saja ).

Al- Barra r.a berkata, bahwa Rasulullah Saw. Bersabda :

ماَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا

(رواه أبو داود)

\” Tidak ada dua orang muslim bertemu kemudian bersalaman, kecuali keduanya mendapat ampunan samapi mereka berdua berpisah.” (HR. Abu Dawud)

KH. A. Mustofa Bisri

dalam \” Fikih Keseharian Gus Mus” – Penerbit Khalista 2008

Posted in Tekad Mading.


2 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

  1. juru bicara says

    ana muwaafiq.salam

    • pembaca mading says

      wa’alaikum salam, syukron ats kunjungannya.. akhi/ ukhti



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.

*